Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait impor gula pada periode 2015-2016. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman tambahan 6 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda yang sama.

Poin-poin utama:

Tom Lembong dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi Dihukum 4 tahun 6 bulan penjara Denda Rp 750 juta Jika denda tidak dibayar, tambahan 6 bulan penjara

  • Sauvandu60@lemmy.mlOP
    link
    fedilink
    arrow-up
    1
    ·
    1 month ago

    Ekonomi kanan dipenjara, ekonomi kiri ditembak, ekonomi Islam dibredel, memang kalau tidak salah terus dicari cari kesalahan yang ada malah kesalahan berpikir.

    YANG BENER EKONOMI PANCASILAAAAAAA AKU NASIONALIS SEJATI KRAHHH 🤯🥳🇮🇩🦅🇮🇩🦅🇮🇩🦅🇮🇩